JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan Sutan Adil Hendra (SAH) meminta ada keringanan serta penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu, masa pandemi COVID-19 semua kelompok masyarakat terdampak secara ekonomi, sementara kebutuhan biaya kesehatan sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, sehingga perlu ada keringanan bagi masyarakat dalam membayar tunggakan termasuk penghapusan denda.
"Pandemi ini sudah berbulan-bulan kita lalui dan pastinya sedikitnya pemasukan yang kita miliki, sehingga jangankan untuk membayar yang lain, untuk makan sendiri pun susah, jadi masyarakat perlu kita bantu," ungkapnya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.
"Sehingga di masa pandemi COVID-19 ini perlu ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan," ungkap legislator yang sukses dengan berbagai program beasiswanya tersebut.
Dalam hal ini, SAH mengatakan peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.
Pemerintah sendiri merespon usulan DPR tersebut dengan kebijakan yang tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan, ungkap SAH di Jambi (23/8) kemarin.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan jelasnya bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya.
"Dalam Perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda, ini seharusnya jangan begitu, langsung saja dihapus dendanya, apalagi iuran BPJS sudah naik," tandasnya.(*/sm)